Media Berbagi Ilmu dan Informasi

Kamis, 23 Juli 2020

Nilai-Nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan

Pada bab ini kalian akan diajak untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Setelah mempelajari bab ini diharapkan kalian mampu menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Coba kalian amati gambar 1.1.
Gambar. 1.1 Jajaran Kabinet Kerja 

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Nah bagaimana sistem pembagian kekuasaan tersebut, akan dijelaskan lebih lanjut pada video berikut !


Intisari Materi 

  1. Pada dasarnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan seperti yang tercantum dalam Undang- Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebelum perubahan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesudah perubahan.  
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisah kekuasaan. Pembagian kekuasaan di negara kita dilakukan dengan dua cara, yaitu secara horisontal (pembagian kekuasaan negara antara lembaga-lembaga negara yang sederajat) dan vertikal (pembagian kekuasaan negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota). 
  3. Kementerian negara dibentuk bertujuan untuk membantu presiden dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan. Setiap kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. 
  4. Pemerintahan daerah baik itu provinsi ataupun kabupaten/ kota merupakan wujud dari pola pembagian kekuasaan secara vertikal. Pemerintahan daerah menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan pada asas otonomi dan tugas perbantuan. 
  5. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya.

0 komentar:

Posting Komentar